Wednesday, March 2, 2016

Manasik haji menurut urutan fiqih


 
 
                                Manasik haji menurut urutan fiqih (1)
Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat di ganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
A.     IHRAM
Ihram menurut jumhur ulama termasuk dalam haji, hanya mazhab hanafi yang menyatakan bahwa ihram adalah syarat sahnya haji.
B.     WUQUF DI ARAFAH
Wuquf di arafah adalah rukun haji terbesar. Dan para ulama dengan ijma’ menyatakan hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw : “Haji adalah arafah” HR Ahmad dan Ashabus-sunan. Seluruh area arafah adalah tempat wuquf kecuali dalam wadi (jurang) arafah. Wuquf berarti berada/ hadir di satu tempat meskipun sejenak.
Wuquf mulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah, sampai waktu zuhur, sehingga datangnya fajar tanggal 10. Dan diharuskan pula dalam wuquf itu sampai setelah terbenam matahari, sehingga dapat memadukan diantara siang dan malam di tempat wuquf.
Diantara sunah wuquf adalah mandi, wuquf di bebatuan, seperti wuqufnya Rasulullah saw.
Adab dalam wuquf
·         Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu) menghadap kiblat.
·         Memperbanyak doa.
·         Istighfar dan dzikir.
·         Bershalawat atas nabi.
·         Meninggalkan ucapan yang sia-sia.
·         Berpaling dari urusan dunia.
Rasulullah saw melarang berpuasa di arafah, karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang haji kuat untuk dzikir dan berdoa.
Termasuk dalam sunnah wukuf adalah menggabungkan shalat dhuhur dan asar dengan jamak ta’dim di arafah dengan satu adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan dengan munfarid.

C.     THAWAF IFADHAH
Thawaf ifadhah adalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia merupakan satu dari empat amalan di hari nahr-tanggal 10 dzulhijah (melontar jumroh, memotong hewan, mencukur atau menggunting rambut, thawaf).
Dengan thawaf inilah seorang haji diperbolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri. Thawaf ifadhah sebagaimana thawaf lainnya, memiliki syarat, wajib, dan sunnah.

SYARAT THAWAF

§  Bersuci dari hadats kecil, besar dan najis.
Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada Aisyah RA ketika sedang haidh, “lakukan seperti apa yang dilakukan orang yang haji selain thawaf di ka’bah, sehingga kamu mandi-bersuci” HR.Muslim.
§  Menutup aurat.
Seperti dalam hadits Abu Hurairah RA. Bahwa Abu bakar menyuruhnya pada saat menjadi amirul hajj sebelum haji wada’ Rasulullah saw. Bersama dengan sekelompok kaum muslimin di hadapan khalayak di hari nahr :
“tidak boleh lagi setelah tahun ini orang musyrik berhaji, dan tidak boleh ada lagi orang yang thawaf di ka’bah dengan telanjang.”HR Asy Syaikhani.

          WAJIB THAWAF
§  Dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dalam agama, yaitu diluar ka’bah.
Maka jika seseorang thawaf di dalam hijir ismail, maka thawafnya tidak sah, hijr ismail adalah bagian setengah lilngkaran yang di kelilingi tembok di sebelah utara ka’bah.
§  Dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan.
Thawaf ifadhah dimulai sejak terbit fajar dari nahr, dan tidak ada batas akhirnya. Diutamakan dilakukan pada hari nahr seperti yang Rasulullah lakukan, kemudian pada hari tasyrik. Jika ditunda melewati hari itu maka wajib membayar dan menurut madzab hanafi.
§  Dilakukan tujuh kali putaran.
Dimulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad.
§  Menjadikan ka’bah disisi kirinya.
§  Thawaf dengan berjalan kaki kecuali bagi yang berhalangan, maka di perbolehkan thawaf dengan naik kendaraan atau di tandu.
§  Shalat dua rakaat setelah thawaf, wajib menurut madzab hanafi dan maliki, disunnahkan membaca surat al kafirun pada rakaat pertama dan al ikhlas pada rakaat kedua.
SUNNAH THAWAF
§  Idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu dengan membuka pundak kanan, dan meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan, dan melipat ujung kain ihram diatas pundak kiri.
§  Berjalan cepat bagi laki-laki, yaitu dengan mempercepat jalan dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
§  Mencium hajar aswad jika mampu ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran thawaf. Namun jika tidak mampu cukup dengan isyarat kepada hajar aswad.
§  Menyentuh rukun yamani, yaitu sudut sebelum hajar aswad.
§  Memperbanyak doa dzikir, dan istighfar, tidak ada keharusan untuk membaca doa tertentu.
§  Bersambung antara tujuh putaran thawaf itu, tidak terputus kecuali karena uzhur tertentu, seperti qamat shalat fardhu, maka ia harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat jamaah.

SA’I
Sa’i dari shafa ke marwa adalah satu rukun haji menurut malikiyah, syafi’iyah, dan hanabilah dalam salah satu pendapatnya. Maka barang siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bisa di tebus dengan dam.
Mereka berpegang pada hadits Aisyah RA : “Allah tidak akan menilai sempurna orang yang tidak thawaf dari shafa dan marwa”. HR.Muslim.
Sebagaimana mereka juga berpegang pada riwayat habibah binti abi tajra’ah bahwa Rasulullah saw bersabda ketika sa’i : “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’i atas kalian”.HR.Ad Daruquthniy
Abu hanifah berpendapat bahwa sa’i adalah wajib, artinya jika meninggalkannya wajib membayar dam dan tidak batal hajinya. Penulis AL Mughniy-Ibnu Qudamah- yang bermazhab hanbali memilih pendapat ini karena dalill yang menyatakannya rukun lebih memberikan pesan wajib.
SYARAT SA’I
v  Dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum. Jika melakukan sa’i sebelum thawaf ia wajib membayar dam menurut mazhab hanafi.
v  Tidak di syaratkan dalam keadaan suci, meskipun disunnahkan dalam seluruh manasik.
WAJIB SA’I
v  Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari shafa dan berakhir di marwa, jika dilakukan terbalik maka ia wajib membayar  dam menurut mazhab hanafi.
v  Dilakukan di tempat sa’i yang tersedia berjarak 420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan sabdanya, “ambilah dariku manasik kalian.”
SUNNAH SA’I
v  Naik ke shafa kemudian menghadap kiblat dan mengucapkan do’a sesuai tuntunan.
v  Berjalan biasa pada awal sa’i sehingga sampai di tanda hijau berjalan cepat sehingga sampai di tanda hijau berikutnya. Kemudian berjalan biasa sampai di marwa dan melakukan seperti yang dilakukan di bukit shafa. Diperbolehkan pula sa’i dengan naik kendaraan bagi yang tidak mampu.
v  Dilakukan dengan bersambung antara putaran-putaran sa’i, jika terputus oleh wudhu atau amalan lain maka ia harus kembali menyempurnakannya.
v  Memperbanyak do’a, dzikrullah, dan membaca al-qu’ran.

Membaca Buku Doa Ketika Thawaf dan Sa’i.
Orang yang melaksanakan haji atau umrah itu cukup membaca doa-doa yang diketahuinya saja, karena doa-doa yang diketahui itu di gunakan untuk berdoa, maka dia akan tau maknanya dan akan meminta kepada Allah sesuai dengan keinginannya dalam doa tersebut.
Adapun jika dia mengambil buku atau dituntun oleh seorang imam dengan doa yang dia tidak memahaminya, hal itu tidak bermanfaat baginya.
Banyak orang yang mengikuti bacaan atau doa pemandu haji sementara mereka tidak memahami maknanya. Sedangkan panduan-panduan yang menjelaskan bahwa disetiap putaran thawaf ada doanya sendiri-sendiri adalah bid’ah yang tidak boleh di pakai oleh kaum muslimin karena itu sesat.
Nabi saw tidak pernah menetapkan untuk umatnya doa tertentu untuk setiap putaran tetapi beliau bersabda, “sesungguhnya thawaf itu dilakukan di ka’bah, diantara bukit shafa dan marwah, dan melempar jumrah dilakukan untuk berdzikir kepada Allah.”
Dengan demikian yang harus dilakukan dengan orang mukmin adalah berhati-hati dari buku-buku panduan tersebut.

No comments:

Post a Comment