Manasik haji menurut urutan fiqih
(1)
Rukun
dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah
bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya
dapat di ganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun
dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
A. IHRAM
Ihram
menurut jumhur ulama termasuk dalam haji, hanya mazhab hanafi yang menyatakan
bahwa ihram adalah syarat sahnya haji.
B. WUQUF DI ARAFAH
Wuquf
di arafah adalah rukun haji terbesar. Dan para ulama dengan ijma’ menyatakan
hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw : “Haji adalah arafah” HR Ahmad dan
Ashabus-sunan. Seluruh area arafah adalah tempat wuquf kecuali dalam wadi
(jurang) arafah. Wuquf berarti berada/ hadir di satu tempat meskipun sejenak.
Wuquf
mulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah, sampai waktu
zuhur, sehingga datangnya fajar tanggal 10. Dan diharuskan pula dalam wuquf itu
sampai setelah terbenam matahari, sehingga dapat memadukan diantara siang dan
malam di tempat wuquf.
Diantara
sunah wuquf adalah mandi, wuquf di bebatuan, seperti wuqufnya Rasulullah saw.
Adab dalam wuquf
·
Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu)
menghadap kiblat.
·
Memperbanyak doa.
·
Istighfar dan dzikir.
·
Bershalawat atas nabi.
·
Meninggalkan ucapan yang sia-sia.
·
Berpaling dari urusan dunia.
Rasulullah saw melarang berpuasa di arafah,
karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang haji kuat
untuk dzikir dan berdoa.
Termasuk dalam sunnah wukuf adalah
menggabungkan shalat dhuhur dan asar dengan jamak ta’dim di arafah dengan satu
adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan
dengan munfarid.
C. THAWAF IFADHAH
Thawaf
ifadhah adalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat
ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia merupakan satu dari empat
amalan di hari nahr-tanggal 10 dzulhijah (melontar jumroh, memotong hewan,
mencukur atau menggunting rambut, thawaf).
Dengan
thawaf inilah seorang haji diperbolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan
kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri. Thawaf
ifadhah sebagaimana thawaf lainnya, memiliki syarat, wajib, dan sunnah.
SYARAT THAWAF
§
Bersuci dari hadats kecil, besar dan najis.
Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada
Aisyah RA ketika sedang haidh, “lakukan
seperti apa yang dilakukan orang yang haji selain thawaf di ka’bah, sehingga
kamu mandi-bersuci” HR.Muslim.
§
Menutup aurat.
Seperti dalam hadits Abu Hurairah RA. Bahwa
Abu bakar menyuruhnya pada saat menjadi amirul hajj sebelum haji wada’
Rasulullah saw. Bersama dengan sekelompok kaum muslimin di hadapan khalayak di
hari nahr :
“tidak boleh lagi
setelah tahun ini orang musyrik berhaji, dan tidak boleh ada lagi orang yang
thawaf di ka’bah dengan telanjang.”HR Asy Syaikhani.
WAJIB THAWAF
§ Dilakukan
di tempat yang telah ditetapkan dalam agama, yaitu diluar ka’bah.
Maka jika seseorang thawaf di dalam hijir
ismail, maka thawafnya tidak sah, hijr ismail adalah bagian setengah lilngkaran
yang di kelilingi tembok di sebelah utara ka’bah.
§ Dilakukan
pada waktu yang telah ditetapkan.
Thawaf ifadhah dimulai sejak terbit fajar
dari nahr, dan tidak ada batas akhirnya. Diutamakan dilakukan pada hari nahr
seperti yang Rasulullah lakukan, kemudian pada hari tasyrik. Jika ditunda
melewati hari itu maka wajib membayar dan menurut madzab hanafi.
§ Dilakukan
tujuh kali putaran.
Dimulai dari hajar aswad dan berakhir di
hajar aswad.
§ Menjadikan
ka’bah disisi kirinya.
§ Thawaf
dengan berjalan kaki kecuali bagi yang berhalangan, maka di perbolehkan thawaf
dengan naik kendaraan atau di tandu.
§ Shalat
dua rakaat setelah thawaf, wajib menurut madzab hanafi dan maliki, disunnahkan
membaca surat al kafirun pada rakaat pertama dan al ikhlas pada rakaat kedua.
SUNNAH THAWAF
§ Idhthiba’
bagi laki-laki, yaitu dengan membuka pundak kanan, dan meletakkan pertengahan
kain ihram di bawah ketiak kanan, dan melipat ujung kain ihram diatas pundak
kiri.
§ Berjalan
cepat bagi laki-laki, yaitu dengan mempercepat jalan dengan langkah pendek pada
tiga putaran pertama, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
§ Mencium
hajar aswad jika mampu ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran thawaf.
Namun jika tidak mampu cukup dengan isyarat kepada hajar aswad.
§ Menyentuh
rukun yamani, yaitu sudut sebelum hajar aswad.
§ Memperbanyak
doa dzikir, dan istighfar, tidak ada keharusan untuk membaca doa tertentu.
§ Bersambung
antara tujuh putaran thawaf itu, tidak terputus kecuali karena uzhur tertentu,
seperti qamat shalat fardhu, maka ia harus menghentikan thawafnya untuk
mengikuti shalat jamaah.
SA’I
Sa’i dari shafa ke marwa adalah satu rukun
haji menurut malikiyah, syafi’iyah, dan hanabilah dalam salah satu pendapatnya.
Maka barang siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bisa di tebus
dengan dam.
Mereka berpegang pada hadits Aisyah RA : “Allah tidak akan menilai sempurna orang
yang tidak thawaf dari shafa dan marwa”. HR.Muslim.
Sebagaimana mereka juga berpegang pada
riwayat habibah binti abi tajra’ah bahwa Rasulullah saw bersabda ketika sa’i : “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’i
atas kalian”.HR.Ad Daruquthniy
Abu hanifah berpendapat bahwa sa’i adalah
wajib, artinya jika meninggalkannya wajib membayar dam dan tidak batal hajinya.
Penulis AL Mughniy-Ibnu Qudamah- yang bermazhab hanbali memilih pendapat ini
karena dalill yang menyatakannya rukun lebih memberikan pesan wajib.
SYARAT SA’I
v
Dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah
maupun thawaf qudum. Jika melakukan sa’i sebelum thawaf ia wajib membayar dam
menurut mazhab hanafi.
v
Tidak di syaratkan dalam keadaan suci,
meskipun disunnahkan dalam seluruh manasik.
WAJIB SA’I
v
Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari
shafa dan berakhir di marwa, jika dilakukan terbalik maka ia wajib
membayar dam menurut mazhab hanafi.
v
Dilakukan di tempat sa’i yang tersedia
berjarak 420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan sabdanya, “ambilah dariku
manasik kalian.”
SUNNAH SA’I
v
Naik ke shafa kemudian menghadap kiblat dan
mengucapkan do’a sesuai tuntunan.
v
Berjalan biasa pada awal sa’i sehingga sampai
di tanda hijau berjalan cepat sehingga sampai di tanda hijau berikutnya.
Kemudian berjalan biasa sampai di marwa dan melakukan seperti yang dilakukan di
bukit shafa. Diperbolehkan pula sa’i dengan naik kendaraan bagi yang tidak
mampu.
v
Dilakukan dengan bersambung antara
putaran-putaran sa’i, jika terputus oleh wudhu atau amalan lain maka ia harus
kembali menyempurnakannya.
v
Memperbanyak do’a, dzikrullah, dan membaca
al-qu’ran.
Membaca
Buku Doa Ketika Thawaf dan Sa’i.
Orang yang melaksanakan haji atau umrah itu
cukup membaca doa-doa yang diketahuinya saja, karena doa-doa yang diketahui itu
di gunakan untuk berdoa, maka dia akan tau maknanya dan akan meminta kepada
Allah sesuai dengan keinginannya dalam doa tersebut.
Adapun jika dia mengambil buku atau dituntun
oleh seorang imam dengan doa yang dia tidak memahaminya, hal itu tidak
bermanfaat baginya.
Banyak orang yang mengikuti bacaan atau doa
pemandu haji sementara mereka tidak memahami maknanya. Sedangkan
panduan-panduan yang menjelaskan bahwa disetiap putaran thawaf ada doanya
sendiri-sendiri adalah bid’ah yang tidak boleh di pakai oleh kaum muslimin
karena itu sesat.
Nabi saw tidak pernah menetapkan untuk
umatnya doa tertentu untuk setiap putaran tetapi beliau bersabda, “sesungguhnya thawaf itu dilakukan di
ka’bah, diantara bukit shafa dan marwah, dan melempar jumrah dilakukan untuk
berdzikir kepada Allah.”
Dengan demikian yang harus dilakukan dengan
orang mukmin adalah berhati-hati dari buku-buku panduan tersebut.

No comments:
Post a Comment