3
Cara Tunaikan Haji
Disunnahkan
bagi seorang muslim untuk menentukan jenis seorang haji ini waktu ihram, Jika
telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ifrad, qiran,
tamattu’, ihramnya sah demikian hajinya jika satu dari tiga cara tersebut.
Diperbolehkan bagi orang yang telah
berniat tamattu’ berpindah ke qiran sebagaimana ifrad pindah ke qiran
diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad
sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan
singkat.
1.
Ifrad paling afdal versi syafi’I dan
maliki.
Haji
ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja.
Ia mengucapkan
niat haji kemudian memasuki mekkah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga
dating waktu haji.
Kemudian tunaikan
manasik haji :
v
Wuquf di arafah
v
Mabit di muzdhalifah
v
Melontar jumrah aqobah
v
Thawaf ifadhaH
v
Sa’iy antara shafa marwah
v
Bermalam di mina dan
v
Melontar jumrah pada hari tasyriq
Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji
itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari makkah memulai ihram yang kedua dengan
niat umrah jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdal menurut syafi’I
dan maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam
adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji rasulullah SAW,
menurut mereka adalah ifrad.
2.
Hambali Memilih Haji Tamattu'.
Haji tamattu’
adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat.
Dengan mengucapkan
niat kemudian memasuki kota makkah menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’I
lalu memotong atau mencukur rambut kemudian tahallul dari ihram.
Halal baginya
segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia didalam keadaan
demikian sehingga tiba ditanggal 08 Dzulhijah lalu ihram haji, melaksanakan
manasiknya wukuf di arafah, thawaf, sa’I, dan seterusnya.
Ia melaksanakan
seluruh manasik umrah kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula.
Haji tamattu’ adalah cara paling afdal menurut mahzab hambali.
Syarat haji
tamattu’ adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan disaat musim
(bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab hanafi
menambahkan syarat lain yaitu bukan penduduk makkah.
3.
Haji Qiran, Milik Mazhab Hambali.
Haji qiran adalah
dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan
kemudian memasuki makkah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga
dating waktu melaksanakan manasik haji.
Jamaah
melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di arafah melontar jumrah,
thawaf ifhadah sa’I antara safa dan marwa, serta manasik lainnya. Ia tidak
berkewajiban thawaf thawaf dan sa’i lain untuk umrah cukup dengan thawaf dan
sa’i haji.
Puasa 10 Hari
DiMaksud :
v
Tiga hari diantaranya dilakukan pada waktu haji,
(setelah memulainya dengan ihram).
v
Yang afdhal pada 10 hari pertama dzulhijah.
v
Diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq
juga dalam seperti hadist al bukhari:
Tidak ada rukhshah
v
Berpuasa dihari tasyriq kecuali bagi orang
kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan ala hadyu.
v
Jika puasa tiga hari lewat waktunya maka ia
wajib mengqada’nya.
Utamakah Puasa
Saat Umrah?
Seperti yang anda ketahui bahwa pada bulan ramadhan
banyak kaum muslimin yang berkeinginan melaksanakan umrah dan ibadah lainnya.
Mohon dijelaskan kepada kami, mana yang lebih utama bagi seseorang yang
berangkat umrah apakah berpuasa atau tidak?
Saya berharap kepada Allah dan meminta kepada anda untuk
menjelaskan hal ini secara detail, sekaligus menerangkan mengenai hal yang
lebih utama bagi seseorang yang telah selesai melaksanakan umrah apakah shalat
wajib semampunya ditanah suci atau langsung pulang?
Allah Berikan
Keringanan.
Pertama, orang yang melaksanakan umrah pada bulan
ramadhan disunnahkan untuk tidak berpuasa,
Sebab, Allah
telah memberikan rukhsah (keinginan) dalam hal ini dan dia mencintai orang yang
menjalankan rukhsah tersebut sama seperti dia membenci orang yang maksiat
kepada-NYA.
Namun, jika dia berpuasapun tidak masalah.
Kedua, tidak diragukan lagi bahwa menetap dimakkah untuk
melaksanakan shalat itu lebih utama bagi mereka yang mampu melakukannya. Sebab,
pahala shalat di masjidil haram dilipatgandakan menjadi seratus ribu kali lipat.
Jika dia langsung pulang setelah melaksanakan umrah, maka ini pun tidak
apa-apa.
Berakhirnya Manasik Haji
Berakhir dengan tahallul dilakukan dengan dua tahap :
TAHALLUL AWAL:
Dapat dilakukan dengan melakukan dua hari tiga amalan
ini, yaitu: melontar jumroh aqabah,
Menggunting/mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Dengan
tahallul ini telah halal semua larangan ihram kecuali hubungan suami istri.
Tiga amalan ini dimulai sejak terbit fajar hari nahr,
(tengah malam menurut mahzab syafi’i).
TAHALLUL TSANI.
Ketika melakukan tiga amalan melontar jumroh aqabah,
menggunting/mencukur rambut dan thawaf ifadhah, dengan selesainya tiga amalan
itu naka diperbolehkan baginya melakukan segala sesuatu termasuk berhubungan
suami istri.
Dan tiga amalan tahallul ini dapat diselesaikan pada
hari nahr. Orang yang sedang haji dapat meneruskan manasik hajinya dimina dalam
keadaan tahallul.
Batalnya Haji
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji,
maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu:
hubungan suami istri yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah
bagi orang yang tamattu’ dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun
qiran.
Dalam keadaan ini, orang yang batal haji atau umrahnya
itu berkewajiban:
Menyempurnakan manasik yang batal: tidak boleh
menanggalkan ihram sehingga telah menyelesaikannya.
Firman Allah: dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah. QS.Al Baqorah: 196
Segera mengulang menurut jumhur ulama jika haji fardhu.
Dan menurut mazhab syafi’i, wajib mengulang juga walaupun untuk haji sunnah
sebab haji sunnah menurut mereka telah menjadi wajib ketika sudah memulainya.
Wajib membayar dam dengan memotong onta. Karena
Rasulullah pernah bersabda kepada orang yang telah menggauli istrinya dan
keduanya dalam keadaan ihram: sempurnakanlah manasikmu potonglah hewan hadyu
lalu pulanglah dan kamu berdua berkewajiban haji lain….”HR Al Baihaqi.”
Ketinggalan haji
Ketinggalan haji terjadi karena ketinggalan wuquf di arafah.
Yaitu terbitnya fajar hari nahr sebelum mereka hadir di arafah.
Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan
jika tidak ada udzur ia berdosa.
Dan bagi orang yang terlambat hadir di arafah
berkewajiban berikut ini:
Wajib tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar
jumroh, tidak wajib mabit di mina, karena keduanya kelanjutan wuquf di arafah.
Mengqadha
langsung pada tahun depan, jika yang ketinggalan itu adalah haji fardhu menurut
kesepakatan para ulama. Dan jika haji sunnah wajib mengqadha pula menurut mazhab
syafi’i.
Ihshar
Ihshar adalah terhalangnya orang yang haji untuk
menyempurnakan thawaf umrahnya, atau mengikuti wuquf diarafah atau thawaf
ifdhah bagi orang yang haji.
Mayoritas ulama memandang seluruh sesuatu yang
menghalangi orang dari baitullah.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Asy syafi’i yang dapat
disebut halangan hanyalah musuh
Bagi orang yang terhalang diperbolehkan tahallul dan
berkewajiban berikut ini:
Menyembelih hadyu, minimal seekor kambing menurut jumhur
ulama, atau sapi atau onta, seperti dalam firman Allah:”Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah”
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau jika
karena sakit) maka, (sembelihlah) korban yang mudah didapat, ….. QS. Al
Baqarah:196
Penyembelihan dilakukan ditempat pengepungan, tempat
tahallul, tidak wajib qadha kecuali haji wajib.
Adakah Ziarah
Perpisahan di Nabawi.
Mohon dijelaskan kepada kamu tentang umrah tanpa
diiringi dengan haji.
Apakah ada thawaf
wada ketika umrah atau tidak? Karena saya telah menunaikan umrah 3 kali tanpa
di iringi dengan haji dan saya tidak melakukan thawaf wada.
Saya berpedoman kepada kitab yang ditulis syekh ibnu
jarullah dalam buku ini disebut kan kewajiban dan rukun umrah dan tidak
disebutkan di dalamnya thawaf wada. Ada sebagian orang mengatakan kepada saya
bahwa ada thawaf wada ketika umrah.
Begitu juga ketika berziarah ke masjid nabawi dan
mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, apakah ada ziarah wada (perpisahan
dengan mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW)??
Karena di sebutkan dalam kitab An-Nusakh lil adi’yah
adanya wada (perpisahan) dengan masjid nabawi dan mengucapkan salam kepada Nabi
Shallallahu alaihi wasallam.
Haram Semata
Ziarah Kubur.
v
Tidak ada kewajiban melaksanakan thawaf wada’
bagi seseorang yang umrah tanpa di iringi dengan haji.
Berdasarkan ini, maka anda tidak terkena kewajiban
membayar dam karena meninggalkan makkah setelah umrah tanpa melakukan thawaf
wada’. Jika anda melakukan thawaf wada’, maka ini sesuai yang terbaik.
v
Berziarah ke kuburan Nabi Shallallahu alaihi
wasallam adalah sunnah, berdasarkan sifat umum dari dalil yang menganjurkan
untuk berziarah kubur tapi tidak (boleh) sengaja melakukan perjalanan seperti
itu.
Kuburan nabi boleh di ziarahi oleh orang yang tinggal di
madina atau sekitarnya yang bepergian mereka ke madina tidak di anggap sebagai
suatu perjalanan. Adapun melakukan perjalanan ke madina untuk menziarahi
kuburan beliau maka hal ini tidak boleh karena beliau shallallahu alaihi
wasallam melarang melakukan hal itu dalam sabdanya:
“ tidak boleh melakukan perjalanan (yakni
menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju 3 masjid: masjidku (masjid
nabawi), masjid al haram, dan masjid aqsha.”
Jika seseorang melakukan perjalanan ke madina karena
suatu keperluan seperti perdagangan, menurut ilmu dan sejenisnya atau melakukan
perjalanan untuk melaksanakan shalat di masjid nabawi untuk mengharapkan pahala
yang berlipat ganda maka hal pertama yang di lakukannya adalah shalat kemudian
berziarah ke kubur nabi shallallahu alaihi wasallam sesuai dengan tuntutan
syariat bershalawat dan mengucapkan salam kepada beliau. Setelah itu
mengucapkan salam kepada Abu bakar, Umar.
Dan memohon keridhaan dan berdoa untuk mereka tanpa
mengusap dan mencium kuburan dan benda-benda di sekitarnya serta tidak memohon
dan meminta pertolongan kepada beliau shallallahu alaihi wasallam karena
memohon dan meminta pertolongan kepada beliau setelah wafatnya beliau
shallallahu alaihi wasallam sama halnya berdoa kepada orang lain yang telah
meninggal.
Hal ini termasuk perbuatan syirik akbar (besar) namun
cukup dengan bershalawat dan mengucapkan salam kepada beliau dan memohonkan
keridaan untuk abu bakar dan umar radhiyallahu’anhuma.
Cara nyaman
itikaf di masjidil haram
Umrah adalah kesempatan untuk memperbanyak ibadah
dimasjidil haram.
Jika jamaah datang di waktu dzuhur, maka akan itikaf
hingga waktu ashar begitupun jika datang waktu magrib maka jamaah akan itikaf
hingga isyak.
Bahkan tidak sedikitpun jamaah yang menginap dimasjidil
haram.
Menginap dimasjidil haram saat umrah menjadi alternatife
karena singkatnya waktu umrah yang hanya 7-9 hari di makkah. Bagi jamaah yang
menginginkan itikaf dimasjid, ini kami berikan beberapa tips agar lebih nyaman
dan aman.
a) Kondisi fisik sehat
Faktor utama kenyamanan ibadah adalah sehatnya badan,
bagi jamaah yang merasa lelah atau kurang sehat disarankan untuk tidsk menginap
di masjid, pulanglah ke penginapan agar senantiasa dapat beristirahat dengan
nyaman dan ibadah dihari esok bisa lebih prima.
b) Tidak pergi sendiri
Sebaiknya pergilah beregu, berkelompok bersama jamaah
satu rombongan umrah.
c) Beritikaf di lantai bawah
tanah masjidil haram
Sering kami menyarankan kepada jamaah yang ingin berdiam
diri saat malam ada baiknya jamaah beritikaf dilantai bawah tanah masjidil
haram karena relative lebih hangat dibandingkan lokasi yang lain.
Sebelum direnovasi biasanya jamaah banyak berkumpul
dilantai dua dan dilantai tiga masjid, karena terdapat karpet tebal masjid yang
hangat dan membuat jamaah lebih nyaman untuk tidur dan aman untuk udara dingin
marmer yang ada disana. Selain itu air zam-zam disini selalu tersedia disetiap
sudut masjid.
d) Carilah tempat yang tidak jauh
ke toilet
Carilah tempat yang memudahkan anda jika ingin ada
keperluan ke toilet.
Anda tidak perlu mengantri dan jauh berlari ketika
hendak ada keperluan ke belakang. Lebih nyaman dan tenang tentunya.
e) Gunakan
alas sajadah
Menggunakan alas jauh lebih nyaman selain faktor kesehatan
juga dengan menggunakan alas berupa sajadah atau sorban akan membuat anda lebih
nyaman beritikaf.
Belilah sajadah ditanah suci selain sebagai buah tangan
tapi itu bisa dijadikan kenang-kenangan bahwa anda menggunakan sajadah ini
selama umrah.
Pilihlah yang mempunyai tekstur kain yang tebal dan
hangat ini akan mendukung itikaf anda.
f) Bawalah makanan secukupnya
Bawalah makanan secukupnya dalam tas berukuran sedang,
makanan ringan lebih baik.
Jangan terlalu membawa makanan terlalu banyak karena
tidak diperbolehkan membawa makan selain berat hal ini juga tidak efektif.
Makanan dan minuman cukup mudah diperoleh diluar masjidil haram.
g) Bawalah tempat minum sendiri
Air zam-zam sangat berlimpah dan disediakan disetiap
sudut masjid dengan gelas plastik sekali pakai di dalam masjid.
Namun alangkah baiknya jika anda membawa persediaan air
zam-zam sendiri menggunakan tempat minum pribadi yang simple tentunya. Kenapa
hal ini harus dilakukan tentu akan memudahkankan anda dan tak perlu bolak-balik
ketempat air zam-zam.
h) Siapkan baju hangat atau
sorban
Cuaca di makkah sangatlah ekstrim, perubahan suhu bisa
berlangsung begitu cepat, siang hangat, malam bisa dingin sekali.
Sebaiknya siapkan baju hangat untuk mengantisipasi malam
hari yang dingin. Jika anda ingin shalat malam di masjidil haram anda akan
merasakan udara yang berubah drastis.
Cara menggunakan
toilet masjidil haram
Perkara buang hajat dilokasi yang asing menjadi
persoalan sendiri, apalagi ketika menunaikan ibadah umrah, lokasi toilet yang
belum dikenal serta jumlah jamaah yang berjubel seringkali menjadi kendala
ketika hasrat buang air tengah mendesak.
Diperlukan perhitungan waktu agar aktivitas bolak-balik
toilet tak mengganggu ibadah haji. Di masjidil haram, makkah, arab Saudi,
fasilitas toilet terdapat di beberapa titik.
Yakni di depan pintu utama atau pintu 1 (king abdul
aziz) dan juga di depan pintu keluar bukit marwah.
Jika sedang melakukan thawaf (mengelilingi ka’bah) maka letak toilet
terdekat adalah di depan pintu utama atau pintu 1.
Namun jika sedang sa’i (perjalanan dari bukit shafa
menuju bukit marwah sebanyak tujuh kali) maka yang lebih dekat adalah toilet di
depan marwah.
Ketika jamaah sudah memadati masjidil haram saat itulah
antrian toilet terjadi. Saat terpadat adalah menjelang salat magrib dan salat
jumat.
Ketika petang menjelang magrib contohnya. Toilet di
depan pintu satu (pintu utama) cukup padat meski jumlahnya cukup banyak bahkan
tersedia hingga dua tingkat.
Namun setiap satu pintu toilet setidaknya bisa diantri
oleh 3-4 orang.
Paling tidak perlu sekitar 10 menit untuk mengantri. Itu
pun jika jamaah yang di dalam toilet tidak membuang hajat besar.
Letak toilet ini juga lumayan jauh terutama jika
dihitung dari dalam masjidil haram atau di sekitar ka’bah.
Sehingga untuk mencapai toilet dari dalam masjidil haram
perlu waktu sekitar 10 menit.
Sementara nanti sekembalinya dari toilet sulit untuk
masuk kembali ke lantai dasar masjidil haram lantaran penuh. Sehingga jamaah
haji akan di minta untuk beranjak ke lantai 2 atau 3. Jika kurang beruntung,
mungkin bahkan hanya bisa salat di pelataran masjid saja.