Monday, February 29, 2016

Pengertian Thawaf wada'


Thawaf Wada'
Thawaf wada’ perpisahan dengan ka’bah.
Disebut thawaf wada’ karena akan meninggalkan ka’bah. Thawaf ini tidak ada jalan cepatnya. Hukumnya wajib menurut jumhur ulama, bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam.
Seperti hadits Nabi Muhammad SAW : “Janganlah seseorang diantaramu berangkat sehingga akhir pertemuannya itu dengan ka’bah. Mazhab maliki memandang hukumnya sunnah, jika di tinggalkan tidak berkewajiban apa-apa. Thawaf ini diringankan atas wanita yang sedang haidh seperti dalam riwayat al bukhari.
Waktu thawaf ini setelah menyelesaikan seluruh kegiatan agar menjadi akhir pertemuan dengan ka’bah. Maka setelah thawaf wada’ ini tidak melakukan aktivitas lagi kecuali kebutuhan yang harus dipenuhi di jalan seperti membeli bekal di perjalanan. Jika tertunda keberangkatannya maka ia wajib mengulanginya lagi.
Saatnya perbanyak doa :
v  Perbanyaklah doa kepada Allah.
v  Berdoalah agar Allah menetapkan diri berada diatas agamanya.
v  Jadikanlah doa dengan hati yang ikhlas.
v  Kenalilah kenikmatan, ketaatan, dan berbahagialah dengan kedekatan kepadanya.
v  Janganlah berdoa seperti doanya orang yang lalai (tidak memahami apa yang diucapkan).
v  Berdoalah agar dapat memetik buah berhaji dan  merasakan keberkahan. 

No comments:

Post a Comment