Thawaf Wada'
Thawaf wada’ perpisahan dengan
ka’bah.
Disebut thawaf wada’ karena akan
meninggalkan ka’bah. Thawaf ini tidak ada jalan cepatnya. Hukumnya wajib
menurut jumhur ulama, bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam.
Seperti hadits Nabi Muhammad SAW : “Janganlah seseorang diantaramu berangkat
sehingga akhir pertemuannya itu dengan ka’bah. Mazhab maliki memandang hukumnya
sunnah, jika di tinggalkan tidak berkewajiban apa-apa. Thawaf ini diringankan
atas wanita yang sedang haidh seperti dalam riwayat al bukhari.
Waktu thawaf ini setelah
menyelesaikan seluruh kegiatan agar menjadi akhir pertemuan dengan ka’bah. Maka
setelah thawaf wada’ ini tidak melakukan aktivitas lagi kecuali kebutuhan yang
harus dipenuhi di jalan seperti membeli bekal di perjalanan. Jika tertunda
keberangkatannya maka ia wajib mengulanginya lagi.
Saatnya perbanyak doa :
v
Perbanyaklah doa kepada Allah.
v
Berdoalah agar Allah menetapkan diri berada
diatas agamanya.
v
Jadikanlah doa dengan hati yang ikhlas.
v
Kenalilah kenikmatan, ketaatan, dan
berbahagialah dengan kedekatan kepadanya.
v
Janganlah berdoa seperti doanya orang yang lalai
(tidak memahami apa yang diucapkan).
v
Berdoalah agar dapat memetik buah berhaji
dan merasakan keberkahan.

No comments:
Post a Comment