Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
rahimahullah
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
(bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa
yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]
Dalam ShahihAl-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن
محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج بيت الله
الحرام »
“Islam itu didirikan atas lima rukun :
1. Syahadah (kesaksian) bahwa tidak ada yang berhak
diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad ada rasul Allah
2. Mendirikan shalat
3. Mengeluarkan zakat
4. Puasa pada bulan Ramadhan
5. Mengerjakan haji ke Baitullah
Sa’id, dalam kitab Sunannya, meriwayatkan dari Khalifah
‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
لقد هممت أن أبعث رجالا إلى هذه الأمصار فينظروا كل من كان
له جدة ولم يحج ليضربوا عليهم الجزية ، ما هم بمسلمين ، ما هم بمسلمين
“Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju
wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun
tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka
bukanlah termasuk kaum muslimin. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin.”
Diriwayatkan dari ali, ia berkata:
من قدر على الحج فتركه فعليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا
“Barangsiapa yang berkemampuan menunaikan ibadah haji
lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah baginya memilih mati dalam keadaan
beragama Yahudi atau Nasrani.”
Bagi orang yang belum haji dan ia mampu menunaikannya, ia
wajib untuk bersegera menunaikannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« تعجلوا إلى الحج – يعني : الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما
يعرض له »
“Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji, yakni haji wajib,
karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi
padanya. (HR. Al-Imam
Ahmad bin Hanbal)
Di samping itu, karena pelaksanaan haji bagi orang yang
mampu adalah wajib di segerakan (tanpa di tunda-tunda), berdasarkan firman
Allah
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan
barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
dalam khutbah beliau :
« أيها الناس ، إن الله فرض عليكم الحج فحجوا »
“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah mwwajibkan haji
atas kalian, maka laksanakanlah haji.” (HR. Muslim)
Tentang kewajiban umrah, banyak hadits menunjukkan hal
itu. Di antaranya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala
menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang Islam, beliau menjawab :
« الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم
الوضوء ، وتصوم رمضان »
Islam itu
adalah :
Engkau bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak
diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau
dirikan shalat, engkau tunaikan zakat, engkau laksanakan ibadah haji dan umrah,
engkau bermandi jinabat, engkau sempurnakan wudlu; dan engkau berpuasa pada
bulan Ramadhan. (Hadits ini di riwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni
dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab. Ad-Daraquthni berkata : Sanad hadits ini
shahih ).
Diantara lagi\hadits Aisyah :
« يا رسول الله ، هل على النساء من جهاد؟ قال : عليهن جهاد
لا قتال فيه : الحج والعمرة »
“Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah kewajiban
jihad bagi wanita? Beliau menjawab: “Bagi mereka ada kewajiban jihad tanpa
peperangan, yaitu Haji dan Umrah.“ (Hadits riwayat Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan
sanad shahih).
Tidaklah wajib ibadah Haji dan Umrah kecuali sekali saja
seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang shahih :
« الحج مرة ، فمن زاد فهو تطوع »
“Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barangsiapa menambah
(melakukan lebih dari sekali), maka itu adalah merupakan tathawwu’ (amalan
sunnah).” (HR. Ahmad)
Disunnahkan memperbanyak melakukan Haji dan Umrah sebagai
tathawwu’ (amalan tambahan atau sunnah), berdasarkan hadits dalam Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس
له جزاء إلا الجنة »
Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah menutupi
(kafarat) kesalahan-kesalahan yang terjadi antara keduanya. Dan haji yang
mabrur itu tidak imbalan baginya kecuali Jannah.”
(diterjemahkan dari risalah Asy-Syaikh Bin Baz
rahimahullah berjudul At-Tahqiq wa Al-Idhah likatsirin min masa`il Al-Hajj wal
Al-‘Umrah wa Az-Ziyarah ‘ala Dhau`i Al-Kitab wa As-Sunnah)
Dalam Islam dikenal
dengan “hajjatul Islam” yaitu kewajiban haji yang wajib dilakukan sekali
seumur hidup. Setelah itu, jika haji lagi hukumnya sunnah saja. Wajibnya haji
bagi yang memiliki kemampuan merupakan kesepakatan jumhur ulama. Allah Ta’ala
memerintahkan dalam Al-Quran,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam”. (QS. Al Imran: 97)
Ibnu Katsir rahimahullah
berkata:
هذه آية وُجُوب الحج
عند الجمهور
“Ini adalah ayat
yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama” [1]
Ibnu Al-Mundzir
mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,
وأجمعوا أن على
المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به
“Para ulama telah
bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali
seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia
bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya”
[2].
Demikian juga
perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda,
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ «
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ
رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ
وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا
هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى
أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».
“Wahai manusia,
telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang
bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu
beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap
tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan
untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian,
akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka
jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan
kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka
tinggalkanlah” [3].
Ibadah umrah juga wajib
Bagaimana dengan
ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi
yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Pada ayat ini, haji
dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil
lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah.
Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.
وبحديث عائشة رضي
الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ،
عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »
Dengan hadits
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita
juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.
Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan
‘umroh” [4].
Alhamdulillah ibadah haji dan
umrah memang bisa dilakukan secara berbarengan sehingga bisa sekali safar dan
menggugurkan dua kewajiban sekaligus.
Haji Wajib Dilaksanakan Segera, Syarat-Syarat
Wajib Haji, Kewajiban-Kewajiban Dalam Haji
HAJI WAJIB DILAKSANAKAN SEGERA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ?
Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah
boleh ditunda .?
Jawaban.
Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat
banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]
Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab
perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan
ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ
"Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya
seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya" [Hadits
Riwayat Ahmad dan lainnya]
Dalam riwayat yang lain dsiebutkan.
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
"Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera.
Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan
baru" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]
Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera
dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga
tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun
karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya
orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika
Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera
dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak
segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda
kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن
"Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji,
maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani" [Hadit
Riwayat Tirmidzi dan Aly]
[Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah syarat-syarat haji.?
Jawaban.
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu : Islam, berakal, baligh, merdeka, dan
mampu.
Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan di terima oleh Allah jika
melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan. Dan Islam sebagai
syarat utama dalam semua ibadah. Dan bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib
haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil
yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena
menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji
baginya ketika dia telah baligh. Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, maka dia
tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. Tapi bila dia
haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya.
Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya
Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang
layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan
keluarganya hingga dia kemabli haji.
Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Dan terdapat sebagian ulama yang
menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan. Barangkali
syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat
syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi.
KEWAJIBAN ORANG YANG INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Apa yang harus dilakukan
bagi orang yang ingin pergi haji dan umrah ?
Jawaban.
Barangsiapa bertujuan melakukan perjalanan panjang untuk haji atau yang lainnya
maka :
1. Harus membayar utangnya atau minta izin orang-orang yang memberikan piutang,
jika dia mengetahui mereka telah membutuhkan sesuatu yang diutangkan. Kemudian
menuliskan wasiat-wasiat dan harta miliknya yang terdapat pada orang lain dan
hutang-hutangnya yang harus ia bayar.
2. Melakukan shalat istikharah seraya berdo'a kepada Allah untuk diberikan-Nya
pilihan terbaik, dan dia melaksanakan apa yang menjadikan kelapangan dadanya.
3. Memilih kawan-kawan yang shaleh dari orang-orang yang berilmu dan pandai
dalam agama
4. Membawa buku-buku tentang ibadah haji, atau buku lainnya yang berguna bagi
dirinya dan kawan-kawannya. Juga membawa bekal yang cukup untuk dirinya atau
kawan-kawannya, jika perlu, seraya memperhatikan bahwa segala bekal yang
digunakan untuk haji benar-benar dari hasil yang halal.
5. Berpamitan kepada keluarga dan kawan-kawan ketika akan berangkat gaji seraya
masing-masing mengucapkan : "Artinya : Aku titipkan kepada Allah agama dan
amanatmu, serta segala akhir amalmu" [Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi]
6. Niat melakukan haji dan umrah karena Allah. dan tidak terpengaruh pujian
atau kecaman siapa pun.
7. Selama dalam perjalanan pergi dan pulangnya selakukan melakukan
kewajiban-kewajiban agama dan ibadah-ibadah sunnah juga memberikan nasehat
kepada kawan-kawannya dan menyerap ilmu dari orang-orang yang pandai.
8. Berupaya keras menyempurnakan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, serta
memperbanyak amal shaleh yang mampu dilakukan karena ingin mendapatkan pahala
berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala
Wallahu a'lam
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang wajib dilakukan
setiap Muslim ketika haji ? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang diluar
manasik haji ?
Jawaban.
Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan
Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama'ah,
memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan
Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang
diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah berfirman.
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa
mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia
kembali seperti hari dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari,
Nasa'i dan Ibnu Majah]
Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah
kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah
semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa
kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan
ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan
dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih
berat atas dia.
Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa
ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari
Rabbmu" [Al-Baqarah/2 : 198]
Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Yakni pada
musim haji" Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan
kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang
membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada
kebenaran.