Friday, March 4, 2016

kewajiban Haji dan Umroh




Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Ketahuilah, wahai saudaraku semoga Allah melimpahkan taufiqnya kepadaku dan kepada Anda untuk mengenali kebenaran dan mengikutinya, bahwasanya Allah mewajibkan atas para hamba-NYa untuk menunaikan haji ke Baitullah dan Allah menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dalam ShahihAl-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج بيت الله الحرام »

“Islam itu didirikan atas lima rukun :

1. Syahadah (kesaksian) bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad ada rasul Allah

2. Mendirikan shalat

3. Mengeluarkan zakat

4. Puasa pada bulan Ramadhan

5. Mengerjakan haji ke Baitullah

Sa’id, dalam kitab Sunannya, meriwayatkan dari Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

لقد هممت أن أبعث رجالا إلى هذه الأمصار فينظروا كل من كان له جدة ولم يحج ليضربوا عليهم الجزية ، ما هم بمسلمين ، ما هم بمسلمين

“Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin.”

Diriwayatkan dari ali, ia berkata:

من قدر على الحج فتركه فعليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

Barangsiapa yang berkemampuan menunaikan ibadah haji lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah baginya memilih mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani.”

Bagi orang yang belum haji dan ia mampu menunaikannya, ia wajib untuk bersegera menunaikannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« تعجلوا إلى الحج – يعني : الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له »

“Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji, yakni haji wajib, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. (HR. Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Di samping itu, karena pelaksanaan haji bagi orang yang mampu adalah wajib di segerakan (tanpa di tunda-tunda), berdasarkan firman Allah

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam khutbah beliau :

« أيها الناس ، إن الله فرض عليكم الحج فحجوا »

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah mwwajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji.” (HR. Muslim)

Tentang kewajiban umrah, banyak hadits menunjukkan hal itu. Di antaranya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang Islam, beliau menjawab :

« الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان »

Islam itu adalah :

Engkau bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau dirikan shalat, engkau tunaikan zakat, engkau laksanakan ibadah haji dan umrah, engkau bermandi jinabat, engkau sempurnakan wudlu; dan engkau berpuasa pada bulan Ramadhan. (Hadits ini di riwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab. Ad-Daraquthni berkata : Sanad hadits ini shahih ).

Diantara lagi\hadits Aisyah :

« يا رسول الله ، هل على النساء من جهاد؟ قال : عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة »

“Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad bagi wanita? Beliau menjawab: “Bagi mereka ada kewajiban jihad tanpa peperangan, yaitu Haji dan Umrah.“ (Hadits riwayat Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).

Tidaklah wajib ibadah Haji dan Umrah kecuali sekali saja seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih :

« الحج مرة ، فمن زاد فهو تطوع »

“Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barangsiapa menambah (melakukan lebih dari sekali), maka itu adalah merupakan tathawwu’ (amalan sunnah).” (HR. Ahmad)

Disunnahkan memperbanyak melakukan Haji dan Umrah sebagai tathawwu’ (amalan tambahan atau sunnah), berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة »

Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah menutupi (kafarat) kesalahan-kesalahan yang terjadi antara keduanya. Dan haji yang mabrur itu tidak imbalan baginya kecuali Jannah.”

(diterjemahkan dari risalah Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah berjudul At-Tahqiq wa Al-Idhah likatsirin min masa`il Al-Hajj wal Al-‘Umrah wa Az-Ziyarah ‘ala Dhau`i Al-Kitab wa As-Sunnah)

Dalam Islam dikenal dengan “hajjatul Islam” yaitu kewajiban haji yang wajib dilakukan sekali seumur hidup. Setelah itu, jika haji lagi hukumnya sunnah saja. Wajibnya haji bagi yang memiliki kemampuan merupakan kesepakatan jumhur ulama. Allah Ta’ala memerintahkan dalam Al-Quran,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Al Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama” [1]

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya” [2].

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah” [3].

Ibadah umrah juga wajib

Bagaimana dengan ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh” [4].

Alhamdulillah ibadah haji dan umrah memang bisa dilakukan secara berbarengan sehingga bisa sekali safar dan menggugurkan dua kewajiban sekaligus.

Haji Wajib Dilaksanakan Segera, Syarat-Syarat Wajib Haji, Kewajiban-Kewajiban Dalam Haji

 

HAJI WAJIB DILAKSANAKAN SEGERA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda .?

Jawaban.
Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ

"Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya" [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan.

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن

"Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani" [Hadit Riwayat Tirmidzi dan Aly]

[Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]

SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah syarat-syarat haji.?

Jawaban.
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu : Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.

Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan di terima oleh Allah jika melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan. Dan Islam sebagai syarat utama dalam semua ibadah. Dan bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji baginya ketika dia telah baligh. Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, maka dia tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. Tapi bila dia haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya.

Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kemabli haji.

Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Dan terdapat sebagian ulama yang menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan. Barangkali syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi.

KEWAJIBAN ORANG YANG INGIN HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Apa yang harus dilakukan bagi orang yang ingin pergi haji dan umrah ?

Jawaban.
Barangsiapa bertujuan melakukan perjalanan panjang untuk haji atau yang lainnya maka :

1. Harus membayar utangnya atau minta izin orang-orang yang memberikan piutang, jika dia mengetahui mereka telah membutuhkan sesuatu yang diutangkan. Kemudian menuliskan wasiat-wasiat dan harta miliknya yang terdapat pada orang lain dan hutang-hutangnya yang harus ia bayar.

2. Melakukan shalat istikharah seraya berdo'a kepada Allah untuk diberikan-Nya pilihan terbaik, dan dia melaksanakan apa yang menjadikan kelapangan dadanya.

3. Memilih kawan-kawan yang shaleh dari orang-orang yang berilmu dan pandai dalam agama

4. Membawa buku-buku tentang ibadah haji, atau buku lainnya yang berguna bagi dirinya dan kawan-kawannya. Juga membawa bekal yang cukup untuk dirinya atau kawan-kawannya, jika perlu, seraya memperhatikan bahwa segala bekal yang digunakan untuk haji benar-benar dari hasil yang halal.

5. Berpamitan kepada keluarga dan kawan-kawan ketika akan berangkat gaji seraya masing-masing mengucapkan : "Artinya : Aku titipkan kepada Allah agama dan amanatmu, serta segala akhir amalmu" [Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi]

6. Niat melakukan haji dan umrah karena Allah. dan tidak terpengaruh pujian atau kecaman siapa pun.

7. Selama dalam perjalanan pergi dan pulangnya selakukan melakukan kewajiban-kewajiban agama dan ibadah-ibadah sunnah juga memberikan nasehat kepada kawan-kawannya dan menyerap ilmu dari orang-orang yang pandai.

8. Berupaya keras menyempurnakan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, serta memperbanyak amal shaleh yang mampu dilakukan karena ingin mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Wallahu a'lam

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang wajib dilakukan setiap Muslim ketika haji ? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang diluar manasik haji ?

Jawaban.
Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama'ah, memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah berfirman.

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]

Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih berat atas dia.

Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu" [Al-Baqarah/2 : 198]

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Yakni pada musim haji" Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.

 

No comments:

Post a Comment