Friday, March 4, 2016

Tata Cara Mencium Hajar Aswad




Tata Cara Mencium Hajar Aswad

Mencium hajar aswad hukumnya hanyalah sebatas sunnah. Namun, obsesi dari jamaah haji dalam menjalankan sunnah ini begitu menggebu-gebu.
Sebagian mereka bahkan rela berdesak-desakan hingga saling dorong demi melaksanakan sunnah tersebut. Namun, bagaimanakah tata cara mencium hajar aswad yang disunnahkan Rasul ?
Dalam fiqif, mencium hajar aswad disebut dengan istilam. Secara terminologi, istilim diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah yang diajarkan ketika melakukan ibadah haji yang dilaksanakan dengan cara mencium atau mengusap hajar aswad, yang terdapat disisi ka’bah, ketika melakukan tawaf.
Bahwa istilam yang disunatkan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kondisi haji yang melakukannya, yaitu:
A.      Bagi jamaah haji yang memperoleh kesempatan untuk mendekati hajar aswad dapat melakukannya dengan cara mencium dan meletakkan kedua pipi diatasnya. Hal ini diterangkan dalam satu riwayat yang di terima dari Ibnu Umar yang mengatakan sebagai berikut:
Rasulullah SAW mendatangi hajar aswad dan menciumnya kemudian ia meletakkan kedua pipinya (diatas batu) sambil menangis. Kemudian beliau berkata, “Disinilah ditumpahkan banyak air mata.” (HR. al-hakim).
B.      Bagi jamaah haji yang tidak bisa meletakkan kedua pipinya diatas hajar aswad, cukup dengan mencium saja dan menundukkan kepala kepadanya sebagaimana isyarat penghormatan. Hal ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
“Ibnu Abbas mencium hajar aswad dan menundukkan kepala kepadanya.” (HR. Al- Hakim dan Muslim).
C.      Bagi jamaah haji yang tidak memperoleh kesempatan dapat melakukannya sengan mengusapnya dengan tangan, kemudian mencium tangan tersebut sebagaimana ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Nafi:
“ Aku melihat Umar Ibn al-Khatab mengusap hajar aswad dengan tangannya kemudian ia mencium tangannya berkata: “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasul SAW melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
D.      Bagi jamaah haji yang tidak sempat menciumnya, cukup dengan cara mengusapkan tongkat dan kemudian mencium tongkatnya. Seperti diterangkan dalam riwayat Abi Thufail yang berkata:
“Aku melihat Rasulullah SAW tawwaf di Baitullah dan mengusap hajar aswad dengan tongkatnya kemudian mencium tongkatnya’ (HR. Muslim).
E.       Bagi jamaah haji yang tidak sanggup melaksanakan dengan cara-cara yang disebut diatas cukup dengan melambaikan tangan kearahnya lalu mengecup tangan sambil terus berjalan dan membaca takbir.

AGAR TAWAF DAN SA’I LANCAR
·         Hafalakan doa’a-do’a singkat, jangan disibukkan dengan catatan atau buku do’a dari travel.
·         Berangkat dalam rombongan.
·         Makan sebelum berangkat.
·         Buat kelompok kecil.
·         Sepakati lokasi pertemuan jika nanti terpisah dari rombongan.
·         Hindari waktu padat.
·         Pindah kelantai 2 atau lantai 3 jika padat.

TIPS MASUK MASJID DAN AGAR TIDAK TERSESAT
·         Datang ke masjid minimal setengah jam sebelum waktu shalat.
·         Ingat nomor atau nama pintu masuk kenali seperlunya.
·         Bawa kantong kain untuk menyimpan alas kaki, payung dan sebagainya dan bisa dibawa saat sholat.
·         Sebelum masuk masjid buat janji dimana akan bertemu jika ingin pulang bersama.
·         Jangan lupa janji pukul berapa saat bertemu.
·         Tempat berkumpul bisa dipasangi bendera rombongan tinggi-tinggi agar mudah dilihat dari kejauhan.
·         Membuat identitas unik rombongan bisa dengan selempang slayer atau pita dijilbab.

AGAR TIDAK TERSESAT
·         Hafalkan lokasi sebelum keluar hotel.
·        Catat juga nomer telefon dan atau alamat hotel dan atau pembimbing anda.
·         Bawalah catatan tersebut setiap meninggalkan hotel.

Aman Naik Taksi Saat Berada di Tanah Suci.

Ada beberapa kepentingan jamaah haji/umrah yang memaksanya harus mengerti menggunakan taksi ditanah suci. Di antaranya jika ingin berulang melakukan umrah sendiri, ziarah dan mengunjungi lokasi-lokasi bersejarah, mengunjungi masjid quba dan lainnya.

Nah, ini 6 tips agar aman naik taksi ditanah suci

1.       Pastikan sopir taksi mengerti tempat yang akan dituju. Sebab, sopir kendaraan umum ditanah suci berasal dari berbagai bangsa seperti Pakistan, Bangladesh, india dan birma.
2.       Sepakati dulu ongkosnya. Sekalipun disana taksi menggunakan argometer, sopir taksi lebih suka sistem borongan.
3.        Untuk taksi tujuan masjidil haram, para sopir taksi biasanya menggunakan system ‘ramai-ramai’. Maksudnya, satu taksi diisi penumpang banyak dan tidak saling mengenal. Biasanya, sopir taksi meminta ongkos satu atau dua riyal saja,
4.       Pangkalan taksi dimekkah berada sekotar 50 meter dari masjidil haram.
5.       Jika anda adalah jamaah wanita dan ingin menggunakan taksi, pastikan anda bepergian bersama mahram. Sebab, ditengah jalan terkadang sopir juga memuat penumpang laki-laki dan duduk bergabung dengan anda.
6.       Jika anda bepergian bersama perempuan, misalnya istri atau saudara, dengan menumpang taksi, anda harus masuk kedalam taksi lebih dahulu dan keluar belakangan. Sebab, tidak sedikit kasus ketika laki-laki keluar lebih dulu, mahram perempuannya dibawa kabur.

                Keikhlasan dalam Haji
                 Dalam sejumlah prosesi haji sempamanya menurut niat dan sikap ikhlas, diantaranya:
A.      TALBIYAH.
Kalimat yang diucapkan ketika melaksanakan ibadah haji yang hakikatnya memproklamirkan keikhlasannya dalam menyambut panggilan Allah untuk berhaji, semata- mata ia peruntukan bagi Allah ta’ala.
B.      THAWAF DAN SA’I.
Perjalanan yang cukup melelahkan sembari mengucapkan kalimat tahlil (tauhid) sebagai bentuk persaksian bahwa ia melaksanakan amalan dengan penuh keikhlasan hanya untuk allah ta’ala.
C.      MENYEMBELIH HADYU (DAM).
Allah ta’ala memerintahkan untuk menyembelih hewan tersebut penuh keikhlasan, dengan menyebut nama-Nya sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya.
D.      MELEMPAR JUMRAH.
Melempar jumrah tidak lagi bertujuan untuk melempar syetan, tetapi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan menegakkan dzikrullah.
E.       DOA DAN DZIKIR.
Adalah inti dari ibadah yang semata ditujukan oleh Allah.

ETIKA MEMASUKI MASJID NABAWI.

a.       Mandi sunnah sebelum pergi kemasjid nabawi dan berziarah kepada Nabi Muhammad SAW.
b.      Bersuci dari hadas kecil dan hadas besar.
c.       Berpakaian pakaian yang suci dan bersih, dan disunnahkan memakai pakaian yang baru dan berwarna putih.
d.      Tidak tergesa-gesa dalam melangkahkan kaki, bersikap tawadhu’ dan khusu’ saat pergi menuju ke masjid nabawi.
e.      Memakai wangi-wangian.
f.        Dalam perjalanan memperbanyak zikir, takbir, tasbih, tahmid, tahlil, dan shalawat.
g.       Membaca doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw, ketika akan memasuki masjid nabawi, dan ketika berada didalamnya.

Mengatur biaya hidup selama di tanah suci.




Mengatur biaya hidup selama di tanah suci.

1.      Ditentukan prioritas pengeluaran : mulai dari untuk kebutuhan makanan dan buah-buahan, transportasi, suplemen dan obat-obatan, cadangan dam atau denda rukun haji, belanja oleh-oleh.

2.      Biasakan membawa uang secukupnya ketika keluar maktab atau hotel agar tidak tergoda untuk belanja.

3.      Sesekali mencoba makan di restoran mahal tidak masalah. Namun jika keseringan bisa berakibat pada penipisan bekal uang anda.

4.      Bawalah makanan kering atau instan dari Indonesia, karena harganya pasti lebih murah dan bisa menjadi variasi menu saat bosan dengan sajian hotel. Boleh juga menjadi pengganjal perut saat malam hari.

5.      Ingin harga murah? Berbelanjalah ketika pelaksanaan ibadah haji selesai. Harga barang-barang di tanah suci pasti akan turun jika dibandingkan saat pelaksanaan wuquf.

kewajiban Haji dan Umroh




Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Ketahuilah, wahai saudaraku semoga Allah melimpahkan taufiqnya kepadaku dan kepada Anda untuk mengenali kebenaran dan mengikutinya, bahwasanya Allah mewajibkan atas para hamba-NYa untuk menunaikan haji ke Baitullah dan Allah menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dalam ShahihAl-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج بيت الله الحرام »

“Islam itu didirikan atas lima rukun :

1. Syahadah (kesaksian) bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad ada rasul Allah

2. Mendirikan shalat

3. Mengeluarkan zakat

4. Puasa pada bulan Ramadhan

5. Mengerjakan haji ke Baitullah

Sa’id, dalam kitab Sunannya, meriwayatkan dari Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

لقد هممت أن أبعث رجالا إلى هذه الأمصار فينظروا كل من كان له جدة ولم يحج ليضربوا عليهم الجزية ، ما هم بمسلمين ، ما هم بمسلمين

“Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin.”

Diriwayatkan dari ali, ia berkata:

من قدر على الحج فتركه فعليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

Barangsiapa yang berkemampuan menunaikan ibadah haji lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah baginya memilih mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani.”

Bagi orang yang belum haji dan ia mampu menunaikannya, ia wajib untuk bersegera menunaikannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« تعجلوا إلى الحج – يعني : الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له »

“Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji, yakni haji wajib, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. (HR. Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Di samping itu, karena pelaksanaan haji bagi orang yang mampu adalah wajib di segerakan (tanpa di tunda-tunda), berdasarkan firman Allah

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta \alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam khutbah beliau :

« أيها الناس ، إن الله فرض عليكم الحج فحجوا »

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah mwwajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji.” (HR. Muslim)

Tentang kewajiban umrah, banyak hadits menunjukkan hal itu. Di antaranya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang Islam, beliau menjawab :

« الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان »

Islam itu adalah :

Engkau bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau dirikan shalat, engkau tunaikan zakat, engkau laksanakan ibadah haji dan umrah, engkau bermandi jinabat, engkau sempurnakan wudlu; dan engkau berpuasa pada bulan Ramadhan. (Hadits ini di riwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab. Ad-Daraquthni berkata : Sanad hadits ini shahih ).

Diantara lagi\hadits Aisyah :

« يا رسول الله ، هل على النساء من جهاد؟ قال : عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة »

“Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad bagi wanita? Beliau menjawab: “Bagi mereka ada kewajiban jihad tanpa peperangan, yaitu Haji dan Umrah.“ (Hadits riwayat Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).

Tidaklah wajib ibadah Haji dan Umrah kecuali sekali saja seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih :

« الحج مرة ، فمن زاد فهو تطوع »

“Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barangsiapa menambah (melakukan lebih dari sekali), maka itu adalah merupakan tathawwu’ (amalan sunnah).” (HR. Ahmad)

Disunnahkan memperbanyak melakukan Haji dan Umrah sebagai tathawwu’ (amalan tambahan atau sunnah), berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة »

Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah menutupi (kafarat) kesalahan-kesalahan yang terjadi antara keduanya. Dan haji yang mabrur itu tidak imbalan baginya kecuali Jannah.”

(diterjemahkan dari risalah Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah berjudul At-Tahqiq wa Al-Idhah likatsirin min masa`il Al-Hajj wal Al-‘Umrah wa Az-Ziyarah ‘ala Dhau`i Al-Kitab wa As-Sunnah)

Dalam Islam dikenal dengan “hajjatul Islam” yaitu kewajiban haji yang wajib dilakukan sekali seumur hidup. Setelah itu, jika haji lagi hukumnya sunnah saja. Wajibnya haji bagi yang memiliki kemampuan merupakan kesepakatan jumhur ulama. Allah Ta’ala memerintahkan dalam Al-Quran,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Al Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama” [1]

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya” [2].

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah” [3].

Ibadah umrah juga wajib

Bagaimana dengan ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh” [4].

Alhamdulillah ibadah haji dan umrah memang bisa dilakukan secara berbarengan sehingga bisa sekali safar dan menggugurkan dua kewajiban sekaligus.

Haji Wajib Dilaksanakan Segera, Syarat-Syarat Wajib Haji, Kewajiban-Kewajiban Dalam Haji

 

HAJI WAJIB DILAKSANAKAN SEGERA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda .?

Jawaban.
Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ

"Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya" [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan.

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن

"Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani" [Hadit Riwayat Tirmidzi dan Aly]

[Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]

SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah syarat-syarat haji.?

Jawaban.
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu : Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.

Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan di terima oleh Allah jika melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan. Dan Islam sebagai syarat utama dalam semua ibadah. Dan bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji baginya ketika dia telah baligh. Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, maka dia tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. Tapi bila dia haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya.

Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kemabli haji.

Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Dan terdapat sebagian ulama yang menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan. Barangkali syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi.

KEWAJIBAN ORANG YANG INGIN HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Apa yang harus dilakukan bagi orang yang ingin pergi haji dan umrah ?

Jawaban.
Barangsiapa bertujuan melakukan perjalanan panjang untuk haji atau yang lainnya maka :

1. Harus membayar utangnya atau minta izin orang-orang yang memberikan piutang, jika dia mengetahui mereka telah membutuhkan sesuatu yang diutangkan. Kemudian menuliskan wasiat-wasiat dan harta miliknya yang terdapat pada orang lain dan hutang-hutangnya yang harus ia bayar.

2. Melakukan shalat istikharah seraya berdo'a kepada Allah untuk diberikan-Nya pilihan terbaik, dan dia melaksanakan apa yang menjadikan kelapangan dadanya.

3. Memilih kawan-kawan yang shaleh dari orang-orang yang berilmu dan pandai dalam agama

4. Membawa buku-buku tentang ibadah haji, atau buku lainnya yang berguna bagi dirinya dan kawan-kawannya. Juga membawa bekal yang cukup untuk dirinya atau kawan-kawannya, jika perlu, seraya memperhatikan bahwa segala bekal yang digunakan untuk haji benar-benar dari hasil yang halal.

5. Berpamitan kepada keluarga dan kawan-kawan ketika akan berangkat gaji seraya masing-masing mengucapkan : "Artinya : Aku titipkan kepada Allah agama dan amanatmu, serta segala akhir amalmu" [Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi]

6. Niat melakukan haji dan umrah karena Allah. dan tidak terpengaruh pujian atau kecaman siapa pun.

7. Selama dalam perjalanan pergi dan pulangnya selakukan melakukan kewajiban-kewajiban agama dan ibadah-ibadah sunnah juga memberikan nasehat kepada kawan-kawannya dan menyerap ilmu dari orang-orang yang pandai.

8. Berupaya keras menyempurnakan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, serta memperbanyak amal shaleh yang mampu dilakukan karena ingin mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Wallahu a'lam

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang wajib dilakukan setiap Muslim ketika haji ? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang diluar manasik haji ?

Jawaban.
Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama'ah, memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah berfirman.

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]

Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih berat atas dia.

Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu" [Al-Baqarah/2 : 198]

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Yakni pada musim haji" Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.

 

Wednesday, March 2, 2016

Manasik haji menurut urutan fiqih


 
 
                                Manasik haji menurut urutan fiqih (1)
Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat di ganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
A.     IHRAM
Ihram menurut jumhur ulama termasuk dalam haji, hanya mazhab hanafi yang menyatakan bahwa ihram adalah syarat sahnya haji.
B.     WUQUF DI ARAFAH
Wuquf di arafah adalah rukun haji terbesar. Dan para ulama dengan ijma’ menyatakan hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw : “Haji adalah arafah” HR Ahmad dan Ashabus-sunan. Seluruh area arafah adalah tempat wuquf kecuali dalam wadi (jurang) arafah. Wuquf berarti berada/ hadir di satu tempat meskipun sejenak.
Wuquf mulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah, sampai waktu zuhur, sehingga datangnya fajar tanggal 10. Dan diharuskan pula dalam wuquf itu sampai setelah terbenam matahari, sehingga dapat memadukan diantara siang dan malam di tempat wuquf.
Diantara sunah wuquf adalah mandi, wuquf di bebatuan, seperti wuqufnya Rasulullah saw.
Adab dalam wuquf
·         Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu) menghadap kiblat.
·         Memperbanyak doa.
·         Istighfar dan dzikir.
·         Bershalawat atas nabi.
·         Meninggalkan ucapan yang sia-sia.
·         Berpaling dari urusan dunia.
Rasulullah saw melarang berpuasa di arafah, karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang haji kuat untuk dzikir dan berdoa.
Termasuk dalam sunnah wukuf adalah menggabungkan shalat dhuhur dan asar dengan jamak ta’dim di arafah dengan satu adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan dengan munfarid.

C.     THAWAF IFADHAH
Thawaf ifadhah adalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia merupakan satu dari empat amalan di hari nahr-tanggal 10 dzulhijah (melontar jumroh, memotong hewan, mencukur atau menggunting rambut, thawaf).
Dengan thawaf inilah seorang haji diperbolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri. Thawaf ifadhah sebagaimana thawaf lainnya, memiliki syarat, wajib, dan sunnah.

SYARAT THAWAF

§  Bersuci dari hadats kecil, besar dan najis.
Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada Aisyah RA ketika sedang haidh, “lakukan seperti apa yang dilakukan orang yang haji selain thawaf di ka’bah, sehingga kamu mandi-bersuci” HR.Muslim.
§  Menutup aurat.
Seperti dalam hadits Abu Hurairah RA. Bahwa Abu bakar menyuruhnya pada saat menjadi amirul hajj sebelum haji wada’ Rasulullah saw. Bersama dengan sekelompok kaum muslimin di hadapan khalayak di hari nahr :
“tidak boleh lagi setelah tahun ini orang musyrik berhaji, dan tidak boleh ada lagi orang yang thawaf di ka’bah dengan telanjang.”HR Asy Syaikhani.

          WAJIB THAWAF
§  Dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dalam agama, yaitu diluar ka’bah.
Maka jika seseorang thawaf di dalam hijir ismail, maka thawafnya tidak sah, hijr ismail adalah bagian setengah lilngkaran yang di kelilingi tembok di sebelah utara ka’bah.
§  Dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan.
Thawaf ifadhah dimulai sejak terbit fajar dari nahr, dan tidak ada batas akhirnya. Diutamakan dilakukan pada hari nahr seperti yang Rasulullah lakukan, kemudian pada hari tasyrik. Jika ditunda melewati hari itu maka wajib membayar dan menurut madzab hanafi.
§  Dilakukan tujuh kali putaran.
Dimulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad.
§  Menjadikan ka’bah disisi kirinya.
§  Thawaf dengan berjalan kaki kecuali bagi yang berhalangan, maka di perbolehkan thawaf dengan naik kendaraan atau di tandu.
§  Shalat dua rakaat setelah thawaf, wajib menurut madzab hanafi dan maliki, disunnahkan membaca surat al kafirun pada rakaat pertama dan al ikhlas pada rakaat kedua.
SUNNAH THAWAF
§  Idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu dengan membuka pundak kanan, dan meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan, dan melipat ujung kain ihram diatas pundak kiri.
§  Berjalan cepat bagi laki-laki, yaitu dengan mempercepat jalan dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
§  Mencium hajar aswad jika mampu ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran thawaf. Namun jika tidak mampu cukup dengan isyarat kepada hajar aswad.
§  Menyentuh rukun yamani, yaitu sudut sebelum hajar aswad.
§  Memperbanyak doa dzikir, dan istighfar, tidak ada keharusan untuk membaca doa tertentu.
§  Bersambung antara tujuh putaran thawaf itu, tidak terputus kecuali karena uzhur tertentu, seperti qamat shalat fardhu, maka ia harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat jamaah.

SA’I
Sa’i dari shafa ke marwa adalah satu rukun haji menurut malikiyah, syafi’iyah, dan hanabilah dalam salah satu pendapatnya. Maka barang siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bisa di tebus dengan dam.
Mereka berpegang pada hadits Aisyah RA : “Allah tidak akan menilai sempurna orang yang tidak thawaf dari shafa dan marwa”. HR.Muslim.
Sebagaimana mereka juga berpegang pada riwayat habibah binti abi tajra’ah bahwa Rasulullah saw bersabda ketika sa’i : “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’i atas kalian”.HR.Ad Daruquthniy
Abu hanifah berpendapat bahwa sa’i adalah wajib, artinya jika meninggalkannya wajib membayar dam dan tidak batal hajinya. Penulis AL Mughniy-Ibnu Qudamah- yang bermazhab hanbali memilih pendapat ini karena dalill yang menyatakannya rukun lebih memberikan pesan wajib.
SYARAT SA’I
v  Dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum. Jika melakukan sa’i sebelum thawaf ia wajib membayar dam menurut mazhab hanafi.
v  Tidak di syaratkan dalam keadaan suci, meskipun disunnahkan dalam seluruh manasik.
WAJIB SA’I
v  Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari shafa dan berakhir di marwa, jika dilakukan terbalik maka ia wajib membayar  dam menurut mazhab hanafi.
v  Dilakukan di tempat sa’i yang tersedia berjarak 420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan sabdanya, “ambilah dariku manasik kalian.”
SUNNAH SA’I
v  Naik ke shafa kemudian menghadap kiblat dan mengucapkan do’a sesuai tuntunan.
v  Berjalan biasa pada awal sa’i sehingga sampai di tanda hijau berjalan cepat sehingga sampai di tanda hijau berikutnya. Kemudian berjalan biasa sampai di marwa dan melakukan seperti yang dilakukan di bukit shafa. Diperbolehkan pula sa’i dengan naik kendaraan bagi yang tidak mampu.
v  Dilakukan dengan bersambung antara putaran-putaran sa’i, jika terputus oleh wudhu atau amalan lain maka ia harus kembali menyempurnakannya.
v  Memperbanyak do’a, dzikrullah, dan membaca al-qu’ran.

Membaca Buku Doa Ketika Thawaf dan Sa’i.
Orang yang melaksanakan haji atau umrah itu cukup membaca doa-doa yang diketahuinya saja, karena doa-doa yang diketahui itu di gunakan untuk berdoa, maka dia akan tau maknanya dan akan meminta kepada Allah sesuai dengan keinginannya dalam doa tersebut.
Adapun jika dia mengambil buku atau dituntun oleh seorang imam dengan doa yang dia tidak memahaminya, hal itu tidak bermanfaat baginya.
Banyak orang yang mengikuti bacaan atau doa pemandu haji sementara mereka tidak memahami maknanya. Sedangkan panduan-panduan yang menjelaskan bahwa disetiap putaran thawaf ada doanya sendiri-sendiri adalah bid’ah yang tidak boleh di pakai oleh kaum muslimin karena itu sesat.
Nabi saw tidak pernah menetapkan untuk umatnya doa tertentu untuk setiap putaran tetapi beliau bersabda, “sesungguhnya thawaf itu dilakukan di ka’bah, diantara bukit shafa dan marwah, dan melempar jumrah dilakukan untuk berdzikir kepada Allah.”
Dengan demikian yang harus dilakukan dengan orang mukmin adalah berhati-hati dari buku-buku panduan tersebut.